Lebih jauh dari pokok pikiran di atas untuk mewujudkan amanah Undang-Undang No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat maka dibentuklah tim kecil untuk melengkapi regulasi tentang badan amil zakat yang menggodok RAPERDA Tentang Pengelolaan Zakat sehingga pada tahun 2010 PERDA No. 11 Tahun 2010 Tentang Pengelolaa Zakat di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya menindaklanjuti regulasi di atas maka dikeluarkannya Surat Keputusan Walikota Probolinggo No. 188.45/84/KEP/425.012/2011 tentang PENGURUS BADAN AMIL ZAKAT (BAZ) KOTA PROBOLINGGO inilah cikal bakal berdirinya BAZ Kota Probolinggo dengan terbentuknya pengurus maka dilakukan pemetaan potensi muzakki dan mustahik di masing-masing kelurahan serta sosialisasi ke masing-masing Satker dan di lembaga pendidikan selama kurang lebih 1 tahun maka pada bulan Mei 2012 di GERAKAN SADAR ZAKAT di Lounching oleh Bapak Walikota. semoga Allah SWT senantiasa meridhoi setiap usaha dan darma bhakti kita kepada agama, bangsa dan Negara demi mewujudkan masyarakat Kota Probolinggo mandiri, sejahtera lahir dan batin… Amiiin.
Sejarah singkat BAZNAS Kota Probolinggo
Zakat sebagai salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim, mempunyai arti yang sangat penting dalam agama Islam, sebagai salah satu rukun agama, zakat merupakan sebuah potensi besar yang dapat meningkatkan kesejahteraan kaum muslimin baik dalam bidang ekonomi, pendidikan dan sumber daya manusia. Potensi ini harus mampu kita gali dengan baik, dengan menggugah kepedulian setiap muslim di Kota Probolinggo karena hal ini akan mampu mengatasi kesenjangan sosial yang selama ini menjadi masalah bagi pemerintah dan masyarakat secara umum.